Sabtu, 01 Januari 2011

PRO DAN KONTRA UJIAN NASIONAL

KATA PENGANTAR







Puji syukur kehadirat Allah S.W.T, karna berkat rahmat dan karunianya jua lah penulis dapat menyelesaikan makalah ISBD yang berjudul “Pro Kontra Ujian Nasional”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen pembimbing serta menambah wawasan kita tentang bagaimana system pendidikan yang berlaku di Negara kita.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karna itu penulis mohon saran dan kritik yang membangun dari semua pihak, demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
Akhirnya atas kritik dan saran yang telah diberikan penulis ucapkan terima kasih.


Pekanbaru, 7 November 2010

Penulis
























BAB I
PENDAHULUAN

Dari tahun ke tahun penyelenggaraan Ujian Nasional selalu diwarnai dengan pro-kontra. Di satu pihak ada yang meyakini bahwa Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa masih tetap diperlukan. Tetapi di lain pihak, tidak sedikit pula yang menyatakan menolak Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa. Masing-masing pihak tentunya memliki argumentasi tersendiri. Oleh karena itu tujuan dari makalah ini adalah untuk membantu bagaimana menjelaskan solusi dari pro-kontra Ujian Nasional tersebut.
Berdasarkan permasalahan di atas maka pada makalah ini akan dibahas tentang, mengapa UJian Nasional dijadikan pertimbangan kelulusan, Pro- kontra Ujian Nasional, Dampak Ujian Nasional, Solusi Pro-kontra Ujian Nasional.

























BAB II
PEMBAHASAN
A. . Ujian Nasional dijadikan bahan pertimbangan kelulusan
Ujian Nasional Dijadikan Salah Satu Pertimbangan Untuk Penentuan Kelulusan
Mendiknas menerbitkan peraturan No.74 dan 75 tentang Panduan UN Tahun Pelajaran 2009-2010 SD dan SMP/SMA/SMK, ditandatangani oleh Mendiknas Bambang Sudibyo per tanggal 13 Oktober 2009. Salah satu isinya menyebutkan bahwa Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
Menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan oleh pemerintah, Pemerintah akan kembali melakukan upaya hukum yang terakhir yakni pengajuan peninjauan kembali agar Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pada tahun 2010 Departemen Pendidikan Nasional (depdiknas) akan melakukan perubahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Tetapi pihaknya menyangkal jika perubahan tersebut dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pemerintah berkait keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pelaksanaan UN.
Salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010 .
Pemerintah atau Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mengaku merasa puas dengan hasil Ujian Nasional (UN) 2008/2009 yang secara nasional persentasenya mengalami kenaikan. Dan akhirnya Ujian NAsional pun tetap diadakan .
B. Pro-kontra Ujian Nasional Pro-kontra Ujian Nasional
Berikut ini disajikan aneka argumen seputar Pro-Kontra Kebijakan Ujian Nasional yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, yang tentunya baru sebagian kecil saja dari sejumlah argumen yang saat ini sedang hangat diberitakan dalam berbagai mass media.
Pro
Sejumlah orang tua menyatakan setuju jika Ujian Nasional (UN) terus dilanjutkan dengan berbagai perbaikan. Pelaksanaan UN tahun 2009 dinilai lebih baik dibandingkan tahun lalu.
Hanya saja beberapa orang tua meminta pihak sekolah meningkatkan mutu pendidikan, agar siswa lebih siap menghadapi UN atau ujian ke jenjang pendidikan lebih tinggi. "Pihak sekolah harus mengikuti perkembangan UN, jangan sampai tertinggal. Standar nilai kelulusan UN tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, seharusnya mutu pendidikan sekolah juga harus meningkat," ujar Wahyunis orang tua siswa MAN 2 Model Pekanbaru.
Ia menambahkan, setiap tahun pelaksanaan UN mendapatkan reaksi pro-kontra masyarakat. Dari sisi demokratis, hal itu baik. Namun, itu dapat menambah ketegangan di kalangan orang tua dan siswa. Walau demikian, ia setuju dengan pelaksaan UN. Bagaimana pun UN merupakan uji kemampuan akademik siswa yang amat mudah terlihat.
Menurutnya setiap siswa diuji mentalnya ketika mengerjakan soal dalam tenggang waktu yang ditentukan. Itu amat berguna untuk perkembangan intelektual dan akademik siswa. Sedangkan bagi orangtua, secara langsung dapat mengenali kapasitas putra-putrinya sehingga dapat membantunya memilih sekolah yang sesuai dengan kemampuan siswa," kata Wahyunis yang bekerja sebagai Guru di SMK 1 Kampar.
Hal senada disampaikan, Wisma Barilas, orang tua siswa SMP Negeri 20 Pekanbaru. Ia menyatakan sedikit lebih tenang dalam menghadapi penyelengaraan UN tahun ini. Kalau pun tidak langsung lulus, putranya dapat mengikuti UN ulangan. "Saya tidak berharap anak saya mengulang, ya," ujarnya. Seperti wahyunis, ia juga setuju dengan penyelenggaraan UN, asal standar sekolah ditingkatkan. Tidak setiap sekolah memiliki standar mutu yang sama, sedangkan soal UN sama untuk semua daerah. Bagaimana dengan sekolah, seperti Mts di daerah, misalnya? Tentunya mereka akan kerepotan karena mata pelajaran yang berbeda.
"Penyelenggaraan UN untuk menentukan standar nasional itu saya setuju. Hal itu bagus, tetapi bila berbicara tentang kelulusan siswa, seharusnya peran sekolah lebih besar dan menentukan. Bukankah sekolah lebih tahu kemampuan murid? Tentunya tetap dengan monitoring dari Kemendiknas dan jajarannya di pusat dan daerah, "kata Barilas.
Kontra
Bermula dari keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional hal tersebut mendapat dukungan dari semua kalangan.
Pemerintah Dinilai Langgar Hukum Jika Tetap Gelar Ujian Nasional
Dari segi hukum perlu diapresiasi, karena setidaknya putusan MA itu perlu dikritisi oleh pemerintah untuk benar-benar meninjau kembali UN. Pemerintah dinilai melanggar hukum jika tetap menyelenggarakan Ujian Nasional tahun depan. Sebab, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah dianggap sudah final.
Guru Menuntut Ujian Nasional Dibatalkan
Para guru yang tergabung dalam Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas), Jumat (27/11), menuntut agar Ujian Nasional dibatalkan, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah.
Wakil Ketua MPR Setuju Penghapusan Ujian Nasional
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah menerima putusan MA yang membatalkan ujian nasional. Ketimpangan fasilitas pendidikan menjadikan pendidikan di Indonesia tidak pantas lagi distandarisasi secara nasional.
Mahasiswa Demo Minta Ujian Nasional Dihapus
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas pendidikan setempat. Dalam orasinya para mahasiswa mendesak pemerintah dan dinas pendidikan untuk bertanggung jawab dengan bobroknya pelaksanaan ujian nasional tahun ini. (Liputan6.com)
C. Ujian Nasional Menimbulkan Korban.
Kisah Pahit Para Korban Ujian Nasional
Ujian nasional digugat. Ujian sebagai standarisasi kelulusan itu dianggap mengabaikan prestasi yang dibina anak didik selama bertahun-tahun. Banyak siswa berprestasi tidak lulus hanya lantaran gagal dalam ujian nasional. Seperti yang dialami Siti Hapsah pada 2006. Mimpinya kuliah di Institut Pertanian Bogor sirna gara-gara ujian ujian nasional. Ia dinyatakan tak lulus ujian nasional lantaran nilainya kurang 0,26. (VivaNews)
Pelajar Alami Gangguan Jiwa Hadapi UN
Seorang siswi kelas 3 SMP Negeri 4 Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami gangguan jiwa setelah terlalu banyak belajar menghadapi ujian nasional. ( VivaNews)
Bunuh Diri Karena Tak Lulus UN
Gara-gara tak lulus ujian nasional (UN) SMA, seorang pemuda nekat bunuh diri. Diduga karena tak kuat menahan beban psikis, Tri Sulistiono (21) memilih mengakhiri hidupnya dengan cara melompat ke dalam sumur. (Suara Merdeka)
D. Solusi Pro-kontra Ujian Nasional
Karena Ujian Nasional merupakan masalah Pendidikan yang menimbulkan pro dan kontra , maka dalam menemukan titik terang dari pro-kontra tersebut dibutuhkan suatu kebijakan yang tegas oleh pemerintah, dimana pemerintah dapat saja tetap melaksanakan Ujian Nasional, namun penentu kelulusan siswa, seharusnya peran sekolah lebih besar dalam menentukannya. Karena sekolah lebih tahu kemampuan siswa tentunya tetap dengan monitoring dari Kemendiknas dan jajarannya di pusat dan daerah.
Hal ini perlu diketahui, bahwa penilaian akhir perlu dilakukan dalam skala nasional, karena dari hasilnya nanti akan dapat memberikan gambaran tingkat keberhasilan sebuah proses pendidikan yang telah dilakukan. Jika UN ditiadakan maka kemungkinan tujuan untuk pendidikan nasional tersebut tidak akan tercapai. Salah satu tujuan dari penilaian akhir adalah untuk meningkatkan pendidikan.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ujian Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan Mendiknas No.74 dan 75 tentang Panduan UN Tahun Pelajaran 2009-2010 SD dan SMP/SMA/SMK, ditandatangani oleh Mendiknas Bambang Sudibyo per tanggal 13 Oktober 2009.Namun peraturan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung .Sehingga Pemerintah kembali melakukan upaya hukum yang terakhir yakni pengajuan peninjauan kembali agar Ujian Nasional tetap dilaksanakan. Hal tersebutlah yang mendasari timbulnya pro-kontra di masyarakat tentang apakah ujian nasional tetap dilaksanakan atau tidak. Timbulnya kontra di masyarakat dikarenakan Ujian Nasional Dapat meninbulkan dampak negative bagi psikis seorang siswa, ada beberapa siswa yang mengalami gangguan jiwa karena terlalu banyak belajar bahkan ada yang sampai ingin melakukan bunuh diri. Dalam menemukan titik terang dari pro-kontra tersebut dibutuhkan suatu kebijakan yang tegas oleh pemerintah ,dimana pmerintah dapat saja tetap melaksanakan Ujian Nasional, namun penentu kelulusan siswa, seharusnya peran sekolah lebih besar dalam menentukannya. Karena sekolah lebih tahu kemampuan siswa tentunya tetap dengan monitoring dari Kemendiknas dan jajarannya di pusat dan daerah.
B. Saran
Untuk menentukan hasil pendidikan nasional, memang perlu dilakukan ujian nasional, namun sebaiknya jangan menjadikan sebagai satu-satunya syarat kelulusan siswa, karena selain memunculkan ketidaktenagan siswa dalam menghadapi UN, juga dapat menurunkan fungsi guru yang lebih tahu keadaan siswanya. Dengan demikian perlu ditinjau ulang keharusan UN menjadi syarat utama dalam penentuan kelulusan siswa.